SURAT KEHILANGAN

MEKNISME PELAYANAN DAN JANGKA WAKTU PELAYANAN

Syarat – syarat kepengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) antara lain :

  • Surat Sertifikat Tanah:
    • Menunjukan bukti 2x (dua kali) penerbitan pada surat kabar / koran atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hilang.
    • Rekomendasi yang membenarkan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hilang dan tidak sedang dalam permasalahan.
    • Membuat surat pernyataan dari pemilik bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) telah hilang.
    • Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) :
    • Menunjukan bukti 2x (dua kali) penerbitan pada surat kabar / koran atas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang.
    • Menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
    • Membuat surat pernyataan dari pemilik bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah hilang.
    • Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.

 

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) :
    • Menunjukan bukti surat kabar / koran atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang.
    • Menunjukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli / apabila masih dalam proses kredit, minta Rekomendasi dari Dealer dan tidak sedang dalam permasalahan.
    • Membuat surat pernyataan dari pemilik bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
    • Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.

 

  • PASPOR :
    • Menunjukan bukti 2x (dua kali) penerbitan pada surat kabar / koran atas PASPOR yang hilang.
    • Rekomendasi yang membenarkan dari Kantor Imigrasi, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan PASPOR yang hilang dan tidak sedang dalam permasalahan.
    • Membuat surat pernyataan dari pemilik bahwa PASPOR telah hilang.
    • Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.

 

  • Buku Nikah :
    • Menunjukan bukti 2x (dua kali) penerbitan pada surat kabar / koran atas Buku Nikah yang hilang.
    • Rekomendasi yang membenarkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Buku Nikah dikeluarkan, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Buku Nikah yang hilang dan tidak sedang dalam permasalahan.
    • Membuat surat pernyataan dari pemilik bahwa Buku Nikah telah hilang.
    • Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.

 

  • Surat Ijazah :
    • Menunjukan bukti 2x (dua kali) penerbitan pada surat kabar / koran atas Buku Nikah yang hilang.
    • Rekomendasi yang membenarkan dari sekolah tempat Ijazah dikeluarkan, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Ijazah yang hilang.
    • Membuat surat pernyataan dari pemilik bahwa Ijazah telah hilang.
    • Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.

 

  • Surat Ijin Mengemudi (SIM) :
    • Rekomendasi yang membenarkan dari Sat.Lantas tempat Surat Ijin Mengemudi (SIM) dikeluarkan, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang hilang.
    • Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.

 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) :
    • Rekomendasi yang membenarkan dari Kantor Kelurahan / Desa sesuai alamat pada KTP / domisili, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang.
    • Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.

 

  • Kartu Keluarga :
    • Rekomendasi yang membenarkan dari Kantor Kelurahan / Desa sesuai alamat pada KTP / domisili, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Kartu Keluarga yang hilang.
    • Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
  • Buku Tabungan :
    • Rekomendasi yang membenarkan dari Bank yang bersangkutan, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Buku Tabungan yang hilang.
    • Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.

 

  • Kartu ATM :
    • Rekomendasi yang membenarkan dari Bank yang bersangkutan, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Kartu ATM yang hilang.
    • Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
  • Surat Gadai (Pegadaian) :
    • Rekomendasi yang membenarkan dari Kantor Pegadaian yang bersangkutan, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Surat Gadai yang hilang.
    • Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.

 

  • Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial):
    • Rekomendasi yang membenarkan dari Kantor BPJS yang bersangkutan, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Kartu BPJS yang hilang.
    • Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.

 

  • Surat-surat penting lainnya :
    • Rekomendasi yang membenarkan dari Kantor atau Dinas instansi yang mengeluarkan / menerbitkan, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan surat / dokumen yang hilang dan tidak sedang dalam permasalahan.
    • Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.

Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat(SKM) secara manual melalaui blanko survey:

Bagikan Berita Ini :