MEKNISME PELAYANAN DAN JANGKA WAKTU PELAYANAN
Syarat – syarat kepengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) antara lain :
- Surat Sertifikat Tanah:
- Menunjukan bukti 2x (dua kali) penerbitan pada surat kabar / koran atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hilang.
- Rekomendasi yang membenarkan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hilang dan tidak sedang dalam permasalahan.
- Membuat surat pernyataan dari pemilik bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) telah hilang.
- Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) :
- Menunjukan bukti 2x (dua kali) penerbitan pada surat kabar / koran atas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang.
- Menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
- Membuat surat pernyataan dari pemilik bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah hilang.
- Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) :
- Menunjukan bukti surat kabar / koran atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang.
- Menunjukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli / apabila masih dalam proses kredit, minta Rekomendasi dari Dealer dan tidak sedang dalam permasalahan.
- Membuat surat pernyataan dari pemilik bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
- PASPOR :
- Menunjukan bukti 2x (dua kali) penerbitan pada surat kabar / koran atas PASPOR yang hilang.
- Rekomendasi yang membenarkan dari Kantor Imigrasi, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan PASPOR yang hilang dan tidak sedang dalam permasalahan.
- Membuat surat pernyataan dari pemilik bahwa PASPOR telah hilang.
- Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
- Buku Nikah :
- Menunjukan bukti 2x (dua kali) penerbitan pada surat kabar / koran atas Buku Nikah yang hilang.
- Rekomendasi yang membenarkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Buku Nikah dikeluarkan, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Buku Nikah yang hilang dan tidak sedang dalam permasalahan.
- Membuat surat pernyataan dari pemilik bahwa Buku Nikah telah hilang.
- Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
- Surat Ijazah :
- Menunjukan bukti 2x (dua kali) penerbitan pada surat kabar / koran atas Buku Nikah yang hilang.
- Rekomendasi yang membenarkan dari sekolah tempat Ijazah dikeluarkan, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Ijazah yang hilang.
- Membuat surat pernyataan dari pemilik bahwa Ijazah telah hilang.
- Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
- Surat Ijin Mengemudi (SIM) :
- Rekomendasi yang membenarkan dari Sat.Lantas tempat Surat Ijin Mengemudi (SIM) dikeluarkan, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang hilang.
- Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) :
- Rekomendasi yang membenarkan dari Kantor Kelurahan / Desa sesuai alamat pada KTP / domisili, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang.
- Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
- Kartu Keluarga :
- Rekomendasi yang membenarkan dari Kantor Kelurahan / Desa sesuai alamat pada KTP / domisili, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Kartu Keluarga yang hilang.
- Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
- Buku Tabungan :
- Rekomendasi yang membenarkan dari Bank yang bersangkutan, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Buku Tabungan yang hilang.
- Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
- Kartu ATM :
- Rekomendasi yang membenarkan dari Bank yang bersangkutan, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Kartu ATM yang hilang.
- Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
- Surat Gadai (Pegadaian) :
- Rekomendasi yang membenarkan dari Kantor Pegadaian yang bersangkutan, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Surat Gadai yang hilang.
- Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
- Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial):
- Rekomendasi yang membenarkan dari Kantor BPJS yang bersangkutan, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan Kartu BPJS yang hilang.
- Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
- Surat-surat penting lainnya :
- Rekomendasi yang membenarkan dari Kantor atau Dinas instansi yang mengeluarkan / menerbitkan, termasuk data-data keterangan lengkap berdasarkan surat / dokumen yang hilang dan tidak sedang dalam permasalahan.
- Foto copy identitas pelapor / yang membuat laporan kehilangan.
Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat(SKM) secara manual melalaui blanko survey: