SATRESKRIM

Satreskrim Polres Sumbawa adalah adalah bagian dari Kesatuan Polres Sumbawa yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse kriminal pada tingkat Polres dan berada di bawah Kapolres Langsung.

Visi

Terwujudnya penyidik dan penyidik pembantu Polri yang mampu menjadi pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia, pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.

Misi

  1. Mengembangkan sistem manajemen Satreskrim Polres Sumbawa yang akuntabel dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
  2. Meningkatkan profesionalisme penyidik Satreskrim Polres Sumbawa dan mengoptimalkan seluruh unit Reskrim, sarana dan prasarana dalam rangka penegakan hukum.
  3. Meningkatkan kinerja dan layanan Satreskrim Polres Sumbawa serta meningkatkan sistem teknologi informasi yang modern.
  4. Meningkatkan kerjasama dengan unsur CJS maupun lintas departemen atau instansi lain dan kerjasama Internasional dalam rangka penegakan hukum.
  5. Meningkatkan sistem perencanaan, implementasi dan evaluasi serta pengawasan kinerja Satreskrim Polres Sumbawa yang cepat, transparan, akuntabel, transparan dan berperikemanusiaan.
  6. Meningkatkan spirit dan soliditas Satreskrim Polres Sumbawa serta mengembangkan etika moralitas organisasi yang berorientasi pada aspek legalitas.

Tugas Pokok Satreskrim Polres Sumbawa :

Satreskrim bertugas membina Fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Struktur Organisasi Satreskrim Polres Sumbawa

Maklumat dan Mekanisme Lidik / Sidik

  1. MAKLUMAT PELAYANAN,MOTTO PELAYANAN, VISI DAN MISI PELAYANAN
  2. MEKANISME LIDIK / SIDIK

Pelayanan di Fungsi Satreskrim Meliputi :

  1. PENGADUAN MASYARAKAT
  2. PERMOHONAN PEMBUATAN RUMUS SIDIK JARI
  3. PERMOHONAN PEMBUATAN REKOMENDASI CATATAN KRIMINAL (RCK)
  4. PEMBUATAN SURAT KEHILANGAN DOKUMEN BERHARGA

Layanan Lain Untuk Mengecek Perkembangan Perkara / Pengaduan Yang Telah Di Kirim Ke Satreskrim Polres Sumbawa

  1. SP2HP ONLINE
  2. SP2HP ONLINE PENGADUAN

Motto

Kita bangun masyarakat berhati Nurani, berbudaya dan cerdas hukum.

Ikuti Kami Melalui Sosial Media Satreskrim Polres Sumbawa