SABHARA

Sat Sabhara Polres Sumbawa merupakan fungsi Kepolisian yang bersifat preventif dan merupakan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat.

Perumusan dan Pengembangan Fungsi Samapta meliputi Pelaksanaan tugas Polisi Umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli, Pengamanan terhadap Hak Penyampaian Pendapat dimuka umum (PPDU),  SAR Terbatas, TPTKP, TIPIRING, Pengendalian Massa (Dalmas), Negoisasi, dan Pengamanan terhadap Obyek vital.

Tugas Pokok :

  1. Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Masyarakat.
  2. Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun Pelanggaran serta gangguaan keterertiban lainnya.
  3. Melakukan tindakan Represif Tahapan awal (Repawal) terhadap semua bentuk ganguan Kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
  4. Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat .
  5. Melakuan Tindakan Reperesif Terbatas (Tipiring dan Penegakan Perda)
  6. Melaksanakan SAR terbatas.

 

Dalam pelaksanaan tugasnya Sat Sabhara memiliki unit sebagai berikut :

  • Unit Turjawali yaitu Bentuk operasional Polri yang merupakan perwujudan tindakan menghilangkan faktor niat atau pencegahan terhadap bertemunya niat dan kesempatan.
  • Pengendali Massa (Dalmas) yaitu kegiatan dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap sekelompok masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat / aspirasi didepan umum guna mencegah masuknya pengaruh pihak tertentu atau provokator.
  • Penjagaan Markas yaitu Pelaksanaan tugas kepolisian yang bersifat preventif guna mengamankan markas komando maupun lingkungan sekitarnya.